Kriteria 4. Sumber Daya Manusia

1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Lihat
2.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Lihat
3.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.Lihat
4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non Pegawai Negeri Sipil pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap pada Perguruan Tinggi Swasta.Lihat
5.Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Dosen Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta.Lihat
6.Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Jam Kerja Dosen pada Perguruan Tinggi Keagamaan.Lihat
7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.Lihat
8.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.Lihat
9.Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
10.Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
11.Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.Lihat
12.Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama.Lihat
13.Peraturan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 273 Tahun 2015 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
14.Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 392 B Tahun 2015 tentang Kode Etika Dosen Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
15.Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan Nomor: 438 Tahun 2021 tentang Perubahan Pedoman Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi bagi Dosen di Lingkungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.Lihat
16.SOP Rekrutmen Dosen dan Tenaga Kependidikan Nomor: Un-11.JSOPP-03-01.R0.Lihat
17.SOP Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Nomor: Un-11.JSOPP-03-02.R0.Lihat
18.SOP Pengelolaan Pegawai Nomor: Un-11.JSOPP-03-03.R0.Lihat
19.SOP Peningkatan Kompetensi Nomor: Un-11.JSOPP-03-05.R0.Lihat
20.SOP Reward and Punishment Nomor: Un-11.JSOPP-03-15.R0.Lihat